BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis melaksanakan proses pembebasan terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembebasan ini dilakukan pada hari Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari jumlah WBP yang dibebaskan, 11 orang melalui program Pembebasan Bersyarat, sementara 3 orang lainnya menjalani Pembebasan Murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.
Sebelum proses pembebasan, seluruh WBP yang bersangkutan melalui tahap verifikasi identitas dan pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. “Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Kalapas.
Pelaksanaan pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019. Laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi vertikal.
Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau