MANDAU (pekanbarupos.co) – Sektor Kapolsek Mandau, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau. Kasus ini melibatkan dua tersangka, ZM dan RR, yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berusia 20 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui AKP Primadona Caniago, S.l.K,.M.Si, menjelaskan bahwa tersangka ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan tipu muslihat, mengatakan bahwa korban memiliki santet, jarum, dan ulat di dalam tubuhnya, serta dapat mengobati penyakit tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Tersangka RR, suami korban, membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana, serta menyetubuhi korban.
Menurut AKP Primadona Caniago, Kasus ini merupakan contoh dari tindak pidana kekerasan seksual yang sangat kejam dan memanfaatkan kerentanan korban,” ujar AKP Primadona Caniago. “Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas terhadap pelaku kekerasan seksual.”
Ia menyebutkan, Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan RR mengunjungi rumah ZM pada tanggal 6 Juni 2025, dan selama beberapa hari, mereka diajari tentang agama dan pendalaman agama oleh ZM. Namun, ZM kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan tipu muslihat dan memanfaatkan kerentanan korban.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Tersangka ZM dan RR dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) dan huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
AKP Primadona Caniago juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana kekerasan seksual. “Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mandau menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan seksual dan melakukan penegakan hukum yang efektif. (Mil)