BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitasi penanganan rawat inap bagi tahanan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini diikuti oleh lintas instansi penegak hukum dan stakeholder kesehatan, meliputi perwakilan dari Kodim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, RSUD Bengkalis, serta Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun mekanisme kerja sama antarinstansi dalam menangani tahanan APH yang membutuhkan layanan rawat inap, guna memastikan perlindungan hak-hak tahanan sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban dalam proses perawatan medis di fasilitas kesehatan.
Dalam forum tersebut, Kalapas Bengkalis turut memberikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman penanganan tahanan di Lapas, serta menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor demi efektivitas pelaksanaan MoU ke depan. “Kita harus memastikan bahwa tahanan APH yang membutuhkan layanan rawat inap mendapatkan perawatan yang layak dan manusiawi, sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kriston Napitupulu.
Menurut Kalapas Bengkalis, Melalui kehadiran aktif dalam rapat ini, Lapas Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, serta bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dan instansi teknis lainnya. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak tahanan terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan efektif,” tambahnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan rawat inap tahanan APH di Kabupaten Bengkalis, serta memastikan perlindungan hak-hak tahanan dan keamanan masyarakat. (Mil)