PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Walikota Pekanbaru (Wako) Agung Nugroho segera lelang terbuka pada seluruh jabatan eselon II di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Pelelangan tersebut, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui permohonan Pemko Pekanbaru untuk melakukan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) seiring dengan kebutuhan pengisian jabatan serta kondisi luar biasa akibat dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan ASN melalui surat keputusan (SK) Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, jika pelaksanaan lelang terbuka tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Di mana langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi.
Untuk itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri atas persetujuan tersebut yang secara birokrasi mendukung tujuan Pemko Pekanbaru dalam melaksanakan pembenahan.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri. Dan ini menjadi hal penting bagi kami untuk melakukan pembenahan struktur pemerintahan secara terbuka dan objektif. ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas terhadap negara akan mendapatkan ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” kata Agung Nugroho , Jum’at (4/7/2025).
Ia juga menambahkan, jika untuk proses seleksi terbuka ini, akan melakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Terutama menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme demi terwujudnya birokrasi yang baik dan terarah sesuai harapan.
“Kami pastikan seleksi ini tidak akan diintervensi oleh kepentingan manapun. Semua proses akan diawasi secara ketat, dan hasil akhirnya diharapkan mampu melahirkan pejabat-pejabat yang siap bekerja keras, melayani masyarakat, serta membawa perubahan nyata di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Adapun jabatan eselon II yang akan dikenang tersebut adalah berjumlah sebanyak 38 OPD, yaitu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Kesehatan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (tertera dua kali dalam dokumen).
Selain itu, juga pada jabatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Sosial.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara terkait aturan dari Kemendagri Pemko Pekanbaru diwajibkan untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi.
Termasuk beberapa jabatan tertentu seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dan koordinasi dengan Gubernur serta lembaga terkait.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau data yang tidak valid, maka persetujuan ini batal demi hukum,” tuturnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau