BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau memeriksa dua orang pejabat BUMD Rokan Hilir dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di PT SPRH.
Pemeriksaan itu berlangsung di ruang Bagian Ekonomi Kantor Bupati Rokan Hilir di kompleks perkantoran Pemkab Rohil, Kamis (3/6/2025). Sedikitnya terdapat 5 orang penyidik dari Dirkrimum Polda Riau yang memeriksa dua orang pejabat BUMD Rohil.
Mereka yang terperiksa yakni RH selaku Plt Direktur Utama dan TW selaku komisaris di PT SPRH Rohil. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen internal di tubuh BUMD PT SPRH yang dilaporkan oleh pelapor SY dengan laporan polisi Nomor:LP/B/248/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU terjadi tanggal 01 Mei 2025 lalu.
Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam, namun ketika pemeriksaan itu selesai tim penyidik Dirkrimum Polda Riau tidak berkomentar banyak kepada awak media.
”Mohon maaf, kami belum bisa memberikan informasi hasil pemeriksaan ini,” ujar salah satu dari penyidik.
Sementara itu terperiksa RH membantah telah melakukan pemalsuan dokumen di PT SPRH Rohil. ia menilai penerbitan dokumen itu telah sesuai dengan dasar hukum.
“Tuduhan pemalsuan itu tidak benar karena dokumen itu sudah sesuai dan pak bupati juga tidak sembarangan, dia ada legal opini dari lawyernya yang dikuasakan, jadi semuanya punya dasar hukum,” katanya. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau