Kamis , 16 April 2026

Pembakar 10 Hektare Lahan di Kampar Diringkus, Terancam Pasal Berlapis

KAMPAR (pekanbarupos.co)– Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial A alias Anto Junu yang diduga pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Peristiwa kebakaran itu terjadi pada 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kebakaran diketahui setelah masyarakat Dusun Rantau melaporkan adanya api yang membakar lahan di kawasan tersebut.

Merespons cepat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara pada keesokan harinya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang mengatakan dari hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama H. Hafis, dan dikelola oleh pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan. Dari interogasi di lokasi, pelaku mengakui telah membakar sisa ranting dan pohon hasil penebangan di lahan tersebut, namun tidak mampu mengendalikan api hingga akhirnya meluas.

“Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan di antaranya potongan kayu bekas terbakar, tanah bekas kebakaran dalam plastik, serta satu korek api gas,” kata AKBP Boby Minggu (20/7).

Boby menegaskan bahwa Polres Kampar akan bertindak tegas terhadap pelaku karhutla, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang merusak lingkungan dengan pembakaran terbuka. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni: Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Saat ini penyidikan tengah didalami melalui koordinasi dengan Bidlabfor Polda Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPKH), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat berkas perkara.

“Ini adalah peringatan keras. Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan publik,” tandas Boby.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *