BAGAN BATU (pekanbarupos.co) – Pertama kalinya di era Presiden Prabowo Subianto petani kelapa sawit membacakan deklarasi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Ikrar tersebut diucapkan dalam kegiatan workshop “Kiat Sukses Pengelolaan Perpajakan pada Perkebunan Sawit Rakyat” yang digelar di Suzuya Hotel, Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa (29/07/2025).
Workshop ini ditaja Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APKASINDO Riau bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Pemda Kabupaten Rokan Hilir. Menurut Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com pembacaan Taxpayers’ Charter oleh petani sawit merupakan terobosan dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.
Seluruh masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya, maka mereka mendeklarasikan Taxpayers’ Charter supaya mereka paham, tidak ada gap informasi, dan ini merupakan hasil dari studi banding dari berbagai negara yang sukses dalam mengelola perpajakannya,” kata Bimo Wijayanto, seperti dituturkan ulang Ardiyanto saat membuka agenda workshop.
Workshop ini dihadiri Ketua DPW APKASINDO Riau H. Suher; Sekjen DPP APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST, MM, C. Apo; Sekwil DPW APKASINDO Provinsi Riau Dr. (cn) Djono A. Burhan, S.Kom, MMgt (Int.Bus), CC.,CL; Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com dan Kepala KPP Pratama Dumai Edy Waluyo S.E., M.P.P.
Selain itu, hadir pula pejabat dan pemateri dari KPP Pratama Dumai, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, AP., Msi., bersama 13 koperasi, 10 kelompok gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan perwakilan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Adapun pembacaan Taxpayers’ Charter oleh petani sawit ini dipimpin Ketua DPW APKASINDO Provinsi Riau H. Suher serta didampingi oleh Ketua APKASINDO DPP Kabupaten Rokan Hilir Tommy Efo Sihombing dan Wakil Ketua DPP APKASINDO Dumai. Adapun isi Piagam Wajib Pajak tersebut yaitu terdiri dari Hak Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Berikut isi deklarasi Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter oleh petani sawit:
“Hak Wajib Pajak:
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data. Informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Sekjen DPP APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST, MM, C. Apo sangat menyambut gembira sekali kegiatan deklarasi Piagam Wajib Pajak ini. Ia mengatakan kegiatan serupa akan diduplikasi di seluruh pengurus APKASINDO di 25 provinsi dan 164 kabupaten. Dengan demikian, kata dia, nantinya semua petani aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
“Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” kata Rino, menukil slogan tema Hari Pajak 2025.
Adapun Riau memiliki hampir 4 juta hektare kebun sawit dan lebih dari 2 juta merupakan kebun sawit rakyat. Total terdapat lebih dari 600 ribu keluarga petani sawit yang ada di provinsi ini.(rilis)
Pekanbaru Pos Riau