BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini terungkap setelah tim Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Pergam tentang terjadinya kebakaran lahan atau hutan di daerah tersebut.
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 100 Ha,” kata Iptu Yohn Mabel.
Ia menyebutkan, sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, Polres Bengkalis akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Tentu saja kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di Kawasan Hutan yang selama ini menjadi penyebab kebakaran Hutan ini,” tambah Iptu Yohn Mabel.
Dalam kasus ini, Polres Bengkalis telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial MS dan IJ warga Kelurahan Pergam, yang diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas ±100 Ha.
Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini, dan telah mengumpulkan barang bukti berupa robin, selang, parang, excavator merk CAT, ember kuning, dan kayu pemancang. Kapolsek Rupat juga membantu dalam proses penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan komitmen Polres Bengkalis untuk melakukan penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan.
Polres Bengkalis berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan secara sembarangan dan tidak membakar lahan tanpa izin. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakkan hukum untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau