Kamis , 16 April 2026

Dua Rakit Peti tak Beroperasi di Desa Pantai Kuantan Mudik Dibakar Polisi

KUANSING (pekanbarupos.co)– Dua unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang masih beraktivitas di Desa Pantai, Kuantan Mudik ditertibkan petugas Polsek Kuantan Mudik.

“Dua rakit Peti langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, kemarin.

Penertiban ini kata Kapolsek, setelah
Polsek Kuantan Mudik mendapat laporan warga yang resah terkait aktivitas Peti di Desa Pantai. Mendapat laporan, Senin (15/9) sekitar pukul 17.00 WIB petugas melakukan penertiban.

“Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di Desa Pantai,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, personel Polsek bergerak menuju lokasi dan menemukan dua unit rakit PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi. Kemudian rakit PETI tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Dua rakit Peti itu langsung kita bakar agar tidak dapat lagi digunakan oleh para pelaku,” katanya.

Masih kata Kapolsek, dalam giat ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Namun tindakan pemusnahan dilakukan untuk memutus aktivitas PETI yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena selain berisiko hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya penertiban ini, Polres Kuansing berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum. (cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *