BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi B DPRD Rohil memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Bantaian dengan PT Sindora Seraya, Selasa (16/9).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani SE mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti dan akan menanggapi aspirasi dari masyarakat Bantaian terkait dengan kebun plasma yang diminta oleh masyarakat tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kami akan terus mengontrol dan mengawal rapat hari ini sampai dengan tuntas,” katanya.
Dikatakan Cindy, bahwa dalam pembahasan awal yang dihadiri perwakilan kelompok masyarakat dengan pihak PT Sindora Seraya yang berdiri di Kecamatan Batu Hampar ini, diketahui bahwa masyarakat menuntut hak kebun plasma terhadap keberadaan perkebunan PT Sindora Seraya.
“Tuntutan dari masyarakat ke pihak masyarakat Bantaian, dimana mereka menuntut plasma sebesar 20% dari lahan yang ada di PT Sindora Seraya,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Komisi B, Jhoni Simanjuntak menyebutkan, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 58 ayat 1 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma sekitar paling rendah 20%.
“Maka kita akan mengawal ini supaya pihak PT Sindora Seraya memfasilitasi kebun plasma sebesar 20% dari kebun intinya. Kita ingin mengawal ini sampai tuntutan masyarakat Bantaian terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, H Jasmadi Khori menambahkan lagi, bahwa pihaknya Komisi B akan kembali menjadwal ulang RDP antara pihak masyarakat Bantaian dengan PT Sindora Seraya hingga aspirasi masyarakat tersebut terlaksana. (iin)
Pekanbaru Pos Riau