SIAK (pekanbarupos.co) – Polemik pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak kembali mencuat. Sejumlah kontraktor lokal merasa Kesal dan ancam akan buat surat terbuka kepada Bupati Siak terkait dugaan kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Mereka menuding ULP telah meloloskan dokumen lelang berupa Surat Badan Usaha (SBU) palsu yang digunakan dua perusahaan pemenang tiga proyek besar tahun anggaran 2025.
Dugaan Dokumen Palsu
Dari data yang di himpun Wartawan, dua perusahaan dimaksud adalah CV. Hariadi Perkasa yang dipimpin Herian, serta CV. Berkah Ramadhan Al-Fitrah yang dipimpin adik kandungnya. Kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan SBU editan dengan kode BS:004 dan BS:001 saat mengunggah dokumen penawaran pada 7 Juli 2025.
Namun, bukti yang dikantongi para kontraktor menunjukkan bahwa SBU sah untuk kedua perusahaan itu baru diterbitkan pada 13 Juli 2025 melalui asosiasi ke LPJK. Dengan kata lain, dokumen yang digunakan saat proses penawaran sebelumnya patut dicurigai sebagai dokumen palsu.
“Kami sudah bertemu dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum perusahaan yang melayangkan somasi, dan salinan jawaban somasi Kabag ULP juga ada pada kami. Fakta ini jelas membuktikan adanya persekongkolan, bukan kelalaian,” tulis para kontraktor dalam surat terbuka tersebut.”Kata mantan Anggota Dewan Siak Farizal kepada wartawan.
Indikasi Persekongkolan
Para kontraktor menilai praktik ini berpotensi masuk ke ranah pidana karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 391 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. “Bukti sudah jelas, dan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi pidana,” ujar salah seorang kontraktor.
Mereka juga menegaskan, tiga proyek yang sudah terlanjur dimenangkan dengan cara tidak sah itu sudah mustahil dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Jika dilakukan tender ulang, waktu yang tersisa tidak cukup. “Yang dirugikan jelas masyarakat Siak, karena pembangunan tidak bisa berjalan sesuai rencana,” lanjutnya.
“Ibu Bupati juga telah mereka bohongi di depan publik saat mengunjungi kantor mereka beberapa waktu lalu. Kebohongan ini bukan hanya mempermalukan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas Ibu Bupati sendiri. Kami bermohon agar Kabag ULP dan timnya segera dinonjobkan sebagai bentuk ganjaran atas kelakuan mereka.”
Ancaman Terhadap Kredibilitas Bupati
Mantan Anggota dewan Farizal mengatakan,Selain menyoroti persoalan hukum dan teknis, para kontraktor juga mengingatkan dampak sosial dan politik dari kasus ini. Mereka menilai kelalaian atau persekongkolan ULP bisa merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Bupati.
“Kalau tidak segera diambil tindakan tegas, masyarakat bisa menilai Ibu Bupati melindungi aparat yang bersalah. Ini tentu berbahaya bagi citra pemerintahan daerah,” ujar perwakilan kontraktor lainnya.
5 Pegawai ULP Siak Diperiksa Jaksa
Kasus penghentian proyek pembangunan bronjong atau tanggul laut kawat batu di dua kampung yakni Sungai Kayu Ara dan Bunsur di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau menjadi bola panas. Proyek tersebut terindikasi adanya pengaturan pemenang dalam tender.
Dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU Tarukim) Siak, O K Muhammad Rizky Pranajaya mengatakan, saat ini pengerjaan bronjong dihentikan sebab terdapat kesalahan administrasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Sekretariat Daerah (Setda) terhadap rekanan pemenang tender.
“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, ini terpaksa putus kontrak,” kata Okem, sapaan akrab Kabid Pengairan PU Siak.
Padahal, progres pembangunan proyek itu sudah setengah jalan, sekitar 30 persen dari target kerja. Okem menjelaskan proyek itu dianggarkan dari APBD Siak 2025, ada dua kegiatan yakni bronjong di bibir Selat Lalang di Kampung Sungai Kayu Ara sepanjang 200 meter dengan nilai Rp 3 miliar yang dimenangkan oleh CV Lilana Bina Mandiri, dan bronjong di Kampung Bunsur sepanjang 400 meter senilai Rp 6 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
Buntut dari kasus penghentian pembangunan tersebut, sejumlah pegawai di ULP dikabarkan telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Informasi yang dihimpun wartawan pemanggilan terhadap 5 pegawai ULP sudah dilakukan pihak kejaksaan dari Senin (15/9/2025) kemarin.
“Iya ada, sejak semalam, sampai hari ini masih lanjut. Sekitar 5 orang dipanggil,” pengakuan salah seorang jaksa kepada wartawan di Kantor Kejari Siak, Selasa (16/9/2025).
Ditanya siapa pegawai ULP yang telah memenuhi panggilan di Kejari Siak, jaksa tersebut mengaku tidak mengetahui persis, dan ini masih dalam proses meminta keterangan.
“Kalau itu saya tidak begitu tahu, tapi ada orang ULP yang dipanggil,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan wartawan kepada Kepala Bagian (Kabag) ULP, Jon Effendi melalui WhatsApp pribadinya berkali-kali, namun panggilan juga belum mendapat respons.(Fen)
Pekanbaru Pos Riau