BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupaya melakukan pemulihan aset daerah yang saat ini masih dikuasai mantan pejabat. Upaya penertiban itu dilakukan berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rohil.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Datun Wirawan Prabowo SH MH kepada media mengatakan, kolaborasi ini dilakukan berdasarkan permohonan pemulihan aset daerah baik itu kendaraan dinas maupun aset tanah. “Tadi pemerintah daerah melakukan koordinasi dan ekspos. Meminta aset daerah dipulihkan, maka kita melakukan penandatanganan SKK untuk selanjutkan menginventarisir sejumlah aset yang akan dipulihkan,” kata Kajari.
Dalam waktu dekat, kata Andi, pihaknya akan mengundang para pihak yang menguasai aset yang mereka kuasai. Dari Kejaksaan sendiri melalui bidang Tata Usaha Negara (TUN)
Sementara itu, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi menerangkan, pemerintah daerah memohon pendampingan dengan Kejari Rohil tentang pemulihan aset. Karena selama ini tentang penataan aset ini masih sering menjadi temuan di BPK.
“Setiap pemeriksaan dari BPK kita masih mengalami beberapa permasalahan-permasalahan tentang keberadaan aset ini,” ujar Sekda.
Oleh karenanya, pihaknya bersama-sama Kejari Rohil yang melakukan pendampingan untuk melakukan penertiban terhadap asset yang dikuasai baik para mantan pejabat dan juga para pejabat yang sudah tidak hidup lagi.
“Jabatannya sudah habis, akan tetapi mereka masih menguasai asetnya. Selain aset kendaraan juga ada aset tanah yang harus dipulihkan kembali,” sebut Fauzi.
Disebutkan Fauzi, untuk jumlah aset yang akan ditertibkan yaitu sesuai pendataan awal, kendaraan bermotor seperti mobil ada sekitar 55 unit yang di masih dikuasai oleh para mantan pejabat dan juga ada 9 item lahan tanah yang merupakan aset dari pemerintah.
“Jadi, sesuai aturan dan arahan dari BPK, maka aset tersebut harus dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP, bahwa selama ini pemerintah telah berupaya melakukan penertiban secara persuasif dengan menyurati pihak yang menguasai tersebut supaya dikembalikan. Bahkan upaya menyurati tersebut sudah tiga kali dilakukan namun tidak diindahkan.
“Maka, berdasarkan koordinasi antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekda maka kita lakukan langkah melalui pendampingan ini,” pungkasnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau