Jumat , 14 November 2025
Oplus_16908288

Dari 55 Unit, Bidang Datun Kejari Rohil Berhasil Serahkan Dua Unit Mobnas Ke BPKAD

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Pasca ekspos dan penandatanganan SKK antara Pemerintah Kabupaten Rohil dengan Kejaksaan Negeri Rohil pekan lalu, terkait pemulihan aset daerah yang masih dikuasai oknum pejabat, Bidang Datun Kejari Rohil Berhasil menyerahkan dua unit mobil dinas (Mobnas) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (23/9).

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH MH menyebutkan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan kegiatan serah terima 2 (dua) unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang selama ini masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan secara langsung kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir dengan disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses Negosiasi I Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Serah terima kendaraan dinas ini adalah hasil dari pendekatan persuasif yang telah dilakukan. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan terus mengawal proses penertiban aset daerah agar semua barang milik daerah kembali kepada pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berupaya memanggil oknum pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang masih menjabat secara persuasif agar mengembalikan aset daerah tersebut,” kata Kajari.

Adapun aset Mobnas yang masih dikuasai oknum pejabat Rohil ada sebanyak 55 mobil dan sembilan bidang tanah milik Pemda Rohil. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *