
KUANSING (Pekanbarupos.co)–Pemerintah Kabupaten Kuansing memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tanpa dikenakan sanksi denda dan pembebasan pembayaran pajak terhutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing H Masrul Hakim MPdi menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 234/IX/2025
Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Terhutang dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Terhutang bagi wajib pajak PBB-P2 sampai dengan tahun 2024.
“Jadi masyarakat hanya membayar Pajak PBB P2 pada tahun berjalan saja Tahun 2025. Selain itu, selama pembayaran dilakukan dalam periode itu, denda akan otomatis dihapus,” ujar Masrul Hakim kepada Pekanbaru Pos, kemarin.
Dijelaskan Masrul, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dalam rangka peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dan percepatan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2025.
“Serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” katanya.
Meski begitu lanjut Masrul, kebijakan ini
hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang termasuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai dengan 5.
“Termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, pejuang atau pembela kemerdekaan dan pelaku usaha mikro, dengan mengajukan permohonan dan persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Bupati,” katanya.
Dijelaskan Masrul, ada beberapa persyaratan bagi dipenuhi oleh wajib pajak, seperti fotocopy SPPT PBB-P2 yang bersangkutan. Sementara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melampirkan surat keterangan terdaftar dalam DTSEN desil 1 sampai dengan 5 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, lanjutnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, Pejuang atau Pembela Kemerdekaan melampirkan fotokopi SK Pensiun. Sementara untuk pelaku usaha mikro melampirkan surat keterangan terdaftar dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2025. Maka kita minta warga memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Masrul juga meminta kepada camat, Lurah dan Kades agar mensosialisasikan kebijakan Bupati Kuansing ini kepada masyarakat sehingga kebijakan ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kita minta kawan-kawan Camat, Lurah dan Kades bisa mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar kemudahan ini bisa dinikmati masyarakat,” harapnya. (cil)
Pekanbaru Pos Riau