Selasa , 17 Maret 2026
Foto Ppco : Pelaku Curanmor berinisial S diamankan Polsek Rupat.

Apes, Aksi Pelaku Curanmor Di Rupat Ini Malah Tinggalkan Motornya di TKP

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terbilang unik. Tersangka yang diketahui berinisial S (28), melakukan pencurian sepeda motor, namun justru meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri di lokasi kejadian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan SIK MIK, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial S dilakukan di rumah orang tuanya. Diduga terlibat dalam kasus Curat dengan korban bernama berinisial R (61), warga Jalan A. Yani Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka mengambil sepeda motor Honda dengan Nopol BM 36xx DAS milik korban berinisial R,” ujar AKP Faisal SH.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah korban melalui pintu belakang. AKP Faisal SH menjelaskan kronologis kejadian, “Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, korban berinisial R terbangun karena mendengar suara sepeda motor. Saat dicek, pintu belakang rumah sudah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang,” katanya.

Korban bersama anaknya kemudian melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun (Kadus). Bersama warga, mereka kembali ke rumah korban dan menemukan sebuah sepeda motor Honda warna biru putih terparkir tidak jauh dari rumah korban. Karena tidak ada yang mengenali pemiliknya, motor tersebut diamankan oleh warga.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/27/IX/2025/SOKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 17 September 2025. Kasus ini kemudian ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

AKP Faisal SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 17 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Rupat. Saat diinterogasi, pelaku berinisial mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Faisal SH.

Saat ini, tersangka berinisial S yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat telah dilakukan penahanan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, satu unit sepeda motor honda BM 36xx DAS warna hitam milik korban berinisial R, satu lembar BPKB dan STNK atas nama berinsial R dengan Nopol BM 36xx DAS. satu unit sepeda motor honda Nopol BM 33xx HF warna biru putih milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.

Kasus ini menjadi perhatian karena keunikan modus pelaku yang justru meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor miliknya sendiri di lokasi kejadian. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *