Rabu , 14 Januari 2026

Komit Tegakkan Hukum, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Pidum

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum. Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen Kejari Rohil dalam Penegakan Hukum.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14:50 wib. Pemusnahan itu dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rohil Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., Anggota Reskrim Polsek Bangko Brigpol Matondang, Para Kepala Subseksi serta Para Kaur dan Para Jaksa Fungsional Kejari Rohil.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025 tanggal 25 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari pakaian, senjata tajam jenis egrek, parang, kampak, gergaji besi, dodos, handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, keranjang, angkong, tangka besi, obeng, kunci-kunci, kotak box, tas serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu berasal dari 78 perkara Pidum diantaranya pencabulan, pengancaman, dan pencurian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar dan di potong menggunakan pemotong besi (Grenda).

“Hari ini kami dari Kejari Rohil melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dari kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH dalam keterangan rilis yang diterima, kamis (25/9/2025).

Kejari Rohil ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) dimusnahkan sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *