BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA, MBA bersama Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.Ik MH melakukan penyegelan terhadap lahan bekas Kebakaran Hutan dan Lahan di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Penyegelan lahan dilakukan dengan cara mendirikan sebuah plang secara permanen bertuliskan sejumlah aturan yang mengikat sebagai bentuk larangan agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan tersebut.
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA, MBA menegaskan penyegelan ini sebagai konsekwensi yang harus diterima oleh oknum masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Kita kan sudah ingatkan dari awal jangan ada yang membakar, inilah konsekwensinya, pemerintah sudah me warning, jangan ada kejadian pembakaran lahan, jika itu dilakukan maka inilah konsekwensinya, plang dipasang, lahan disegel,” katanya.
Wabup JC kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Akan banyak dampak yang akan terjadi apabila muncul dan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Himbauan kita kepada masyarakat untuk kedepannya jangan lagi yang buka lahan dengan cara membakar, karena semua kita yang capek, Pemerintah, Polisi, TNI semuanya capek, karena ngak ada manfaatnya buka lahan dengan cara membakar, itu bukan solusi, itu saran kami, dengarkan lah,” seru Wabup.
Sementara itu Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.Ik, MH menyebutkan Kabupaten Rohil merupakan daerah terbanyak yang menyegel lahan bekas terbakar di Riau.
“Untuk di Riau ini, kita Rohil yang terbanyak memasang plang yakni 44 buah yang tersebar di 11 lokasi. Setiap lokasi yang kita pasang plang itu sudah ada LP nya dan itu milik masyarakat bukan perusahaan,” sebutnya.
Kapolres menambahkan Untuk luas lahan yang disegel lebih dari 100 hektare yang tersebar di beberapa Kecamatan namun yang terbanyak di Kecamatan Kubu, Bangko Pusako, Sinaboi dan Kecamatan Bangko. Sedangkan untuk tersangka pembakar lahan yang berhasil di tangkap sebanyak 11 orang.
“Untuk luas nya lebih dari seratus hektar paling banyak di Kecamatan Kubu, Bangko Pusako Sinaboi dan Kecamatan Bangko, kalo tersangkanya sebanyak 11 orang yang kita tangkap,” ungkap Kapolres.
Penyegelan lahan bekas terbakar ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta mencegah kembali munculnya karhutla.
“Disni kita berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan, Pemerintah Provinsi dan kabupaten serta Kapolda dan Polres benar benar atensi kepada masyarakat apabila melakukan pembakaran akan kita tindak tegas termasuk menyegel lahan mereka agar tidak melakukan aktivitas serta kegiatan penanaman. Penyegelan ini dilaksanakan hingga pada waktu yang tak terbatas,” tutupnya. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau