Rabu , 6 Mei 2026
Foto Ppco: Tersangka DW dan Barang Bukti saat di amankan di Mapolsek Kubu.

Janda Nyambi Jual Sabu Digiring Polsek Kubu Masuk Hotel Prodeo

KUBU (pekanbarupos.co) – Seorang janda rambut pirang ibu rumah tangga di tangkap Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir dan langsung dijebloskan ke dalam hotel prodeo (sel red), Senin (22/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Janda pirang ini diketahui berinisial DW (29) di tangkap petugas di kediamannya di Jalan Lintas PU, RT 001, RW 003, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

DW ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka petugas turut menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 1.16 (satu koma enak belas) gram, dua unit handphone android merk Oppo dan satu boneka kecil.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah kepada Wartawan, Rabu (1/10/2025) membenarkan perihal penanganan seorang janda ibu rumah tangga berinisial DW atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

“Ya, tersangka sudah kita amankan, untuk tersangka DW kita jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya

Lanjut Kapolsek, penangkapan ini bermula pada hari Minggu (21/9/2025), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas PU, RT 001, RW 003 kerap kali sering terjadi penyalah gunaan narkoba.

“Langsung kita perintahkan anggota melakukan serangkaian penyelidikan, sampai di TKP, disaksikan ketua RT setempat bernama Hardi Wibowo kita lakukan penggeledahan penangkapan terhadap tersangka DW, saat di interogasi, DW mengakui memiliki narkoba yang disimpan di dalam boneka kecil,” ujarnya

Kepada petugas, DW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial IR dan mengaku pada hari Minggu inisial BB menelpon DW nanti IR yang mengantarkan narkotika kepada DW dan pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 WIB inisal IR mengantarkan boneka kecil kepada DW yang berisikan narkotika jenis sabu

“Saat di interogasi, DW memiliki peran sebagai penyimpan narkotika jenis sabu milik inisial BB, semua anggota BB mengambil sabu kepada DW, semua uang penjualan sabu milik BB terlebih dahulu ditekan DW melalui rekening dana lalu kemudian di transfer kembali ke-BB,” ujarnya.

Tersangka DW mengaku mendapat ke untungan menyimpan narkotika jenis sabu milik BB sekaligus tempat pencucian uang hasil penjualan narkotika sabu mendapatkan sejumlah uang mulai dari Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya kita lakukan pengembangan mengejar inisial IR yang jarang rumahnya dari rumah tersangka DW sekitar 4 kilo meter, namun yang bersangkutan diketahui tidak ada rumah, sedangkan inisial BB terdeteksi di kabupaten Asahan, Sumatra Utara,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *