Rabu , 11 Februari 2026

DPR RI Menolak Relokasi Ribuan Warga dari Kawasan TNTN

INHU (pekanbarupos.co) – Anggota DPR RI Komisi XIII asal Dapil Riau Siti Aisyah membenarkan DPR RI melalui Komisi XIII telah merekomendasikan penolakan rencana pemerintah merelokasi ribuan warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Alasan penolakan, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) seiring kebijakan Pemerintah melalui Satgas PKH belum lama ini akan merelokasi ribuan warga dari kawasan konservasi yang jauh lebih awal menguasai kawasan daripada penetapan wilayah TNTN tahun 2004 silam.

“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga dari kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” ujar politisi PDIP, Siti Aisyah, SH MH, Rabu (1/10/25) membenarkan.

Saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (29/9/2025) kemaren Komisi XIII juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di TNTN.

Komisi XIII juga merekomendasikan kepada Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, serta institusi terkait lainnya, guna memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau serta mendorong penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang rencananya dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

Sebelumnya jubir Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz menjelaskan kronologi Konflik Tesso Nilo berlangsung lebih dari satu dekade bermula sejak taman nasional seluas seluas 83 ribu hektare di tahun 2004 silam meski wilayah itu sudah sejak lama digarap Perusahaan dan Masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit tapi justru ditetapkan Pemerintah sebagai kawasan konservasi.

Penetapan kawasan TNTN itu memicu tumpang tindih klaim antara negara, perusahaan, dan warga yang sudah lama bermukim serta menggantungkan hidup dari perkebunan sawit.

Terakhir di bulan agustus 2025 kemaren konflik kembali memanas setelah muncul rencana relokasi warga dan laporan masyarakat menyebut terjadi intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan akses pendidikan anak-anak di sekitar TNTN sehingga Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kebijakannya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *