BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Guna mengantisipasi maraknya bangunan yang berdiri pada daerah dilarang pemerintah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta kepada PT PLN untuk tidak lagi melakukan penyambungan baru (PB) aliran listrik.
Penertiban bangunan secara persuasif ini tertuang dalam surat Nomor 303.1/POLPP TIBUM/x/2025/1377 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles BBA MBA.
Kasat Pol-PP Rohil Acil Rustianto AP MSi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait himbauan tersebut, pasalnya sudah ada bangunan yang berdiri di daerah dilarang pemerintah, seperti di atas trotoar jalan, bahu jalan bahkan dialiri oleh aliran listrik PLN.
“Kita tertibkan secara persuasif. Artinya menghimbau agar mereka menertibkan sendiri. Maka kita bersurat ke PLN agar tidak lagi melakukan penyambungan baru aliran listrik pada bangunan yang berdiri pada daerah dilarang,” kata Acil.
Dikatakan Acil, penertiban itu dilakukan memperhatikan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum yang berbunyi, “Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, bantaran sungai dan tempat umum lainnya, kecuali yang diizinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.”
Lanjut Acil, hasil pantauan di lapangan banyak ditemukan bangunan tempat usaha dan tempat tinggal yang diduga berdiri di atas trotoar jalan dan sudah dialiri arus listrik dari PT PLN.
Satpol-PP juga mengimbau kepada masyarakat sekitar bundaran Pedamaran, gong dan bundaran tugu ikan agar tidak membuat bangunan tempat usaha maupun tempat tinggal di area trotoar jalan tersebut. (iin)
Pekanbaru Pos Riau