Selasa , 16 Desember 2025
Foto Ppco: Suasana ruang sidang gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Grup.

Gugatan Rp22 Miliar Rida K Liamsi Ditolak, Riau Pos Group Menang di Pengadilan

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perdata yang diajukan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group, para direksi dan komisaris, serta Jawa Pos. Gugatan senilai Rp22 miliar tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Putusan perkara dengan nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr itu diunggah di laman e-court pada Senin, 10 November 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis SH MH, dengan hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi para tergugat (I–XI) dan menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel).

Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp888 ribu.

Kuasa Hukum Riau Pos: Gugatan Memang Tak Berdasar

Kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, didampingi Anang Yuliardy dan rekan, menyatakan putusan tersebut sudah tepat.

“Alhamdulillah, dalam perkara ini kami berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Andi, usai sidang.

Dalam gugatannya, Rida K Liamsi mengklaim tidak menerima gaji dari tahun 2012–2017 senilai Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, dan pesangon Rp5 miliar. Ia juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.

Namun, keterangan para saksi justru memperkuat dalil para tergugat. Saksi penggugat, Ardiansyah, mantan Manajer Keuangan Riau Pos periode 2011–2017, serta Sutrianto, mantan Direktur Riau Pos dan Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group, menyatakan bahwa seluruh gaji penggugat telah dibayarkan.

Sementara saksi dari pihak tergugat, Hendro Kusbianto, Manajer Keuangan Riau Pos sejak 2018 hingga kini, menegaskan tidak ada kewajiban perusahaan terhadap penggugat.

“Dalam neraca perusahaan tidak ada utang gaji, tantiem, maupun pesangon atas nama penggugat,” jelas Andi.

Kuasa Hukum Rida Akan Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rida K Liamsi, Parlindungan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Atas putusan ini kami akan menempuh upaya hukum banding. Kami ingin masalah ini menjadi terang, karena masih ada hak-hak Pak Rida yang belum dipenuhi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai, gugatan yang diajukan sebenarnya telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil, sehingga tidak seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa memang ada hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak Riau Pos. Namun, pihak tergugat beralasan kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik,” ujarnya.

Meski demikian, Parlindungan menegaskan bahwa langkah banding akan segera disusun bersama kliennya dalam waktu dekat.(Rpg)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *