Selasa , 16 Desember 2025
Dua tersangka narkoba yang diamankan

Grebek Narkotika di Pinggir Sungai Indragiri, Dua Tersangka Diamankan

INHU (pekanbarupos.co) – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Mapolres Inhu.

Kali ini dua pengungkapan berbeda dilakukan Polisi hari Senin (24/11) kemaren di Dusa Desa daerah aliran sungai (DAS) Indragiri dengan hasil dua pengedar beserta puluhan paket sabu mencapai 32 gram diamankan.

Keterangan dari kepolisian, pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat setelah menerima laporan keresahan masyarakat atas maraknya transaksi sabu disekitar TKP

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, yang selanjutnya memerintahkan tim melakukan Lidik.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Azwar alias Buyung (30) lalu digerebek. “Tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 2 bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, sebuah tas selempang, hingga sepeda yang digunakan sebagai sarana operasional,” Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (25/11) membenarkan.

“Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 17,30 gram dan hasil tes urine kepada tersangka juga menyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” sambung Kapolres.

Tidak berhenti di situ, malam harinya sekira pukul 21.30 Wib tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Pasir Kuala Desa Danau Baru Kecamatan Rengat.

Dilokasi ini Polisi kembali meringkus Ikhsan Atan (31) seorang karyawan swasta yang diduga kuat telah lama berperan sebagai pengedar sabu dan sempat membuang sebuah kotak permen berisi 23 bungkus sabu karena melihat Polisi menghampiri tersangka kedua.

Selain BB Sabu, ditemukan pula tas sandang berisi plastik pembungkus dan sendok pipet sebagai perlengkapan membagi narkotika sehingga total sabu yang diamankan dari pengungkapan kedua mencapai 14,81 gram.

Kata Polisi, para tersangka disangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Misran, penindakan itu merupakan bukti keseriusan Polres Inhu menjawab keresahan masyarakat yang mulai terganggu terhadap peredaran narkotika di wilayah tepian Sungai Indragiri. “Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” paparnya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *