KUANSING (pekanbarupos.co)–Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby memimpin revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA), sesuai rekomendasi DPRD di Balai Datuk Panglimo Dalam, Selasa (25/11/25)
Selain Bupati Dr H Suhardiman Amby, turut hadir Asisten III Setda Kuansing, Drs Azhar, Kadisbun Andri Yama, Kabag Hukum Yunita Tresia MH, Ketua Harian LAN, Datuk Sirajo, Ketua Majelis Kehormatan Adat LAN, serta seluruh Kepala Bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing.
Hadir juga, Kepala Dinas Kominfos Kuansing, H Doni Aprialdi diwakili Sekretaris, Hevi H Antoni.
Menurut rekomendasi DPRD Kuansing dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ada sejumlah poin dalam Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang perlu dilakukan revisi.
Menyikapi hal itu, Bupati Suhardiman Amby yang komit terhadap hak hak Masyarakat Hukum Adat di Kuansing, langsung mengumpulkan seluruh stakeholder agar Raperda ini bisa tuntas.
“Kita kumpulkan stakeholder terkait dan orang adat untuk membahas rekomendasi DPRD tentang Ranperda MHA,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, jika Ranperda ini berlaku, maka banyak potensi ekonomi dan kesejahteraan yang bisa ditimbulkan di masa yang akan datang.
“Yang jelas, hak hak masyarakat yang selama ini terabaikan, bisa kembali pulih,” katanya.
Selain itu, lanjut Bupati, dalam Ranperda itu juga tercantum perlindungan terhadap alam di Kuansing. Misalnya adanya larangan mengekploitasi lahan, dalam jarak 50 meter di tepi sungai kecil.
“Maka jika hal ini bisa dipatuhi, niscaya kondisi alam dan hutan Kuansing bisa menyumbang banyak karbon untuk umat manusia di dunia,” tukasnya.
Maka Bupati mengintruksikan kepada stakeholder terkait lebih serius agar Ranperda ini tuntas serta sesuai dengan rekomendasi yang di sampaikan DPRD Kuansing.
“Tuntaskan Ranperda ini secepatnya, sehingga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kuansing kedepan,” ungkapnya. (cil)
Pekanbaru Pos Riau