Selasa , 16 Desember 2025

Merasa Dirugikan, Wabup Rohil Bantah Tuduhan Media, Tempuh Jalur Hukum

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Merasa difitnah dan dirugikan, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles BBA MBA, membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang dinilai menyudutkan dirinya serta menciptakan opini seolah-olah ia bersikap diktator. Jhony mengaku terkejut membaca narasi yang dimuat media tersebut terkait isu yang awalnya menyeret Kampus ITR.

Menurut Jhony yang didampingi kuasa hukumnya Rahmad Hidayat SH MH, Iswadi SH dan Misdar SH, bahwa pemberitaan yang ditulis oleh inisial MS di salah satu media online itu memuat tuduhan tidak berdasar terhadap dirinya maupun pihak kampus. Ia menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau menjalin kontak apapun dengan MS.

“Sejauh ini saya tegaskan, saya tidak pernah bertemu atau dijumpai oleh yang bersangkutan. Tuduhannya terhadap ITR itu juga tidaklah benar,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, Jhony mengambil langkah hukum. Ia melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan MS secara pribadi ke Polres Rokan Hilir atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu tidak ditujukan kepada medianya, tetapi kepada MS sebagai individu yang menyampaikan tuduhan tersebut.

Jhony juga menyesalkan munculnya pemberitaan lanjutan dari orang yang sama, yang menurutnya kembali menggiring opini negatif. Ia menegaskan selama ini bekerja kompak bersama Bupati H. Bistamam demi kemajuan daerah, dan tidak pernah mengancam kebebasan pers seperti yang dinarasikan.

“Saya difitnah dan dirugikan. Tidak pernah ada konfirmasi kepada saya, padahal sudah saya beri waktu. Justru berita itu kemudian ditakedown,” kata Jhony..

Kini, Wabup JC kembali diberitakan dengan narasi yang menggiring opini seolah-olah menghalangi kebebasan pers. Justru sebaliknya, pria yang akrab disapa JC ini sangat akrab dengan insan pers.

Ketua tim kuasa hukum, Rahmad Hidayat SH MH, menyebut laporan dilakukan dengan rujukan pasal 27A UU ITE. Ia meminta MS baiknya mengikuti proses hukum dan menunjukkan bukti jika memang memiliki dasar atas tuduhannya.

“Kami memandang ini fitnah. Yang kami laporkan adalah individu narasumber dan penulis narasi yang menuduh klien kami,” tegas Rahmad. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *