BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025). Ia mengapresiasi langkah Kejari Rohil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hari ini Kejari Rohil menunjukkan eksistensinya,” ujar Bupati.
Bistamam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menolak segala bentuk kejahatan yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda. Ia menyebut tindak pidana seperti narkotika, pencurian, kekerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya harus diberantas secara tegas.
“Kita ingin menegaskan bahwa Rokan Hilir menolak segala bentuk kejahatan karena perbuatan itu merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi soliditas aparat penegak hukum seperti Kejari, TNI, Polri, dan Pengadilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rohil. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menciptakan daerah yang aman.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi kuat yang terjalin antara aparat penegak hukum dalam menjaga masyarakat kami,” tambahnya.
Tak hanya aparat, Bistamam turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah tindak pidana. Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat jika tanpa dukungan masyarakat.
“Pencegahan tindak pidana membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif narkoba dan kejahatan lainnya,” pesannya.
Bupati berharap momentum pemusnahan barang bukti ini memperkuat komitmen semua pihak dalam memberantas tindak pidana serta mewujudkan Rokan Hilir yang aman, nyaman, dan berkeadilan.(Adi)
Pekanbaru Pos Riau