Minggu , 15 Februari 2026

Banyak Desa di Kuansing Masuk Kawasan Hutan, Bupati: Warga Resah hingga Terancam Relokasi

KUANSING (pekanbarupos.co)– Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby mengungkap bahwa masih banyak desa di Kuansing terdaftar 100 persen masuk dalam kawasan hutan.

Kondisi administratif yang keliru ini menciptakan keresahan mendalam, bahkan menjerat hukum warga yang hanya menggarap lahan tempat mereka tinggal.

“Banyak desa di Kuansing masuk kawasan hutan. Akibatnya, mereka hidup dalam keresahan, bahkan terancam relokasi,” ungkap Bupati Suhardiman Amby saat mendampingi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat memberikan SK Perhutanan Sosial di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Jumat (28/11).

Hal ini karena mereka dibayang-bayangi proses hukum ketika menggarap lahan di wilayahnya.

Kawasan hutan sendiri adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Kami berharap melalui kunjungan Bapak Menteri, pendataan bisa dilakukan dengan lebih tepat dan adil,” lanjut Bupati.

Berangkat kondisi tersebut kata Bupati, perlu adanya perlindungan wilayah adat. Maka Peraturan Daerah (Perda) terbaru yakni Masyarakat Hukum Adat mengatur penguatan wilayah adat tersebut.

“Kami akan melakukan pengukuran berdasarkan situs sejarah, seperti pemakaman tua dan kampung-kampung lama,” katanya.

Menurut Bupati, jika sebuah kampung ada sejak puluhan tahun lalu, maka keberadaannya harus diakui dan dilindungi. Maka ia meminta agar kawasan yang lebih dulu dihuni masyarakat dapat dikembalikan kepada mereka.

“Baik melalui skema perhutanan sosial, hutan adat, atau skema lain yang memungkinkan masyarakat hidup aman sepanjang masa,” katanya.

Konflik yang rawan terjadi di Kuansing terang Bupati, yakni permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan. Sejak dulu, masyarakat sering menjadi pihak yang dirugikan oleh perusahaan.

“Ada dokumen yang keluar tanpa kehadiran masyarakat. Absensi rapat dijadikan tanda hadir, hingga keluarnya izin HTI tanpa seleksi ketat dari pusat,” katanya.

“Maka kami berharap melalui kebijakan yang lebih adil, lahan masyarakat yang lebih dulu ada daripada perusahaan, dapat dipulihkan,” harap Bupati.

Ia juga memaparkan kondisi tata ruang dan kehutanan Kuansing sesuai Perda Nomor 10 tahun 2010, luas daratan dan kawasan Kuansing adalah sekitar 537.000 hektar. Terdiri dari sekitar 317.000 hektar tanaman kelapa sawit, 86.000 hektar tanaman HTI akasia, sekitar 13.000 hektar tanaman karet.

“Sisanya baru kawasan pemukiman dan perladangan masyarakat,” katanya.

Menurut Bupati, secara tata ruang, luas hutan Kuansing sebenarnya minim. Meskipun angka kawasan hutan tercatat lebih dari 300 ribu hektar, namun realitas di lapangan banyak yang sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit.

“Sebagian besar kini sedang mengalami proses penertiban oleh Tim PKH,” ungkap Bupati.

Menanggapi permintaan Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan secara pribadi berjanji bahwa beberapa persoalan terkait kehutanan di Kuansing akan diselesaikan.

“Insya Allah akan kita selesaikan dengan kerjasama dengan pak Bupati dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan usaha pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan ekologi. Pertumbuhan ekonomi penting karena bisa membuka lapangan pekerjaan.

“Tapi apa artinya pertumbuhan ekonomi, yang kemudian membuat kita secara ekologi dalam keadaan berbahaya,” katanya.

Menurutnya, peran hutan adat sangat penting sekali. Salah satunya untuk menjaga ketersediaan kayu jalur. Apalagi iven Pacu Jalur Tradisional di Kuansing sudah mendunia.

“Apa jadi lomba tersebut jika tak ada bahan baku jalur. Ini kami dedikasikan untuk itu,” kata Menhut. (cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *