Sabtu , 13 Desember 2025

Bupati-Kajari Kuansing Teken Kerja Sama, Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah

KUANSING (pekanbarupos.co)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan hukum yang humanis.

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, M Harun Sunadi bersamaan dengan para kepala daerah se-Provinsi Riau, Selasa (2/12/25) di Kota Pekanbaru.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Agenda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal SH MHum, menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Menurutnya, keadilan restoratif memastikan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

“Pendekatan ini mengajak pelaku, korban, dan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” kata Undang.

Sementara Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby turut menyampaikan apresiasi atas penguatan kerja sama tersebut.

Bupati menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih berimbang dan berorientasi pada pembinaan.

“Pemkab Kuansing mengapresiasi langkah cepat Kejati Riau dalam upaya pemulihan atau keadilan restoratif bagi mantan narapidana,” kata Bupati yang hadir bersama Kajari Kuansing M Harun Sunadi SH MH serta Kapolres AKBP Raden Ricky, Kepala Pengadilan Negeri Teluk kuantan Subiar Teguh Wijaya dan Kepala Pengadilan Agama Telukkuantan.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memberi perlindungan dan kepastian bagi korban.

“Pidana kerja sosial juga menjadi ruang edukatif agar pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan PKS ini sekaligus menandai komitmen baru antara Pemprov Riau, Kejati Riau dan pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.

Sementara Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) ikut berkontribusi menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali serta perlindungan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain,” katanya.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Ir H SF Hariyanto MT, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Undang Mugopal SH MHum, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno SH MH, serta kepala daerah se Provinsi Riau.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *