Minggu , 15 Februari 2026

Tuntutan Kebun Plasma 20% Mandek, Warga Inhu Ancam Duduki PT GH

INHU (Pekanbarupos.co) – Masyarakat Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menilai mediasi dengan manajaman perusahaan perkebunan PT Gandaerah Hendana (GH) tentang tuntutan kebun Plasma, Kamis (412), mandek tanpa solusi.

Pasalnya tuntutan kebun Plasma sebanyak 20% dari jumlah HGU perusahaan sekitar 3.400 hektar di Desa Redang Seko sejak 30 tahun silam tak kunjung terealisasi.

Tomas setempat, Kasmiran selaku mantan Kades, Miswadi selaku ketua perkumpulan Odang Umah Ompek dan tokoh muda, Mul, membenarkan mediasi bersama manajemen perusahaan, gagal.

Karena tuntutan mandek, Masyarakat berkesimpulan akan menguasai kebun milik Perusahaan awal tahun depan. “Tadi kami kasih waktu satu bulan, jika tidak ada penyerahan lahan, maka, kami akan kapling langsung kebun,” ancam Kasmiran, Miswadi dan Mul.

Kata ketiga orang Tomas Redang Seko ini, deadline sebulan kedepan harus menyelesaikan hak warga disampaikan langsung kepada Manajemen PT GH, disaksikan pejabat TNI Polri dan perwakilan dari Dinas Perkebunan Pemkab Inhu. Pokoknya satu bulan kedepan harus diselesaikan, jika tidak, kami akan blokir semua akses keluar masuk perusahaan,” tegas mereka.

Menanggapi hasil mediasi dua fihak bersengketa, pimpinan Pusat Pemantau Keuangan negara (PKN) Patar Sihotang mengaku tidak tidak tertutup kemunginan ada ‘peradilan rakyat’ kepada perusahaan karena perusahaan tak kunjung berpihak ke Masyarakat. “Kami dukung tuntutan Masyarakat, yang penting jangan sampai anarkis,” imbuhnya.

Humas perkebunan PT GH mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja adalah perusahaan yang punya legalitas “Jadi kalau dianggap perusahaan kami ada yang menyalahi legalitas hukum, tentunya yang mengawasi seperti pemerintah daerah dan pihak yang berwajib tentu akan memintai klarifikasi kepada kami,” jawab Afrizal.

Sedangkan tentang tuntutan warga untuk menyerahkan kebun Plasma, Afrizal mengaku akan terlebih dahulu memahami regulasi yang ada. Kita sama-sama pelajari dulu regulasinya, ada yang PP dan ada juga yang Permentan 2013 dan Permentan 2021 supaya kami juga tahu mengkoreksi diri kami,” katanya.

Sebelumnya ratusan warga datangi kebun PT GH guna menuntut hak kebun Plasma 20% dari luas lahan. Unras ini dikawal langsung puluhan anggota Polri dan Mapolres Inhu, Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *