ROKAN HILIR (pekanbarupos.co) — Polres Rokan Hilir kembali mencatat prestasi besar setelah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram. Kasus yang dirilis pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., beserta pejabat utama Polres Rohil dan puluhan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 27 November 2025 tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), seorang residivis kasus narkoba. Dari dalam kendaraannya, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisi sabu.
Hasil penghitungan menunjukkan berat total barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Polisi juga menyita tiga unit ponsel, sebuah dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
“Tersangka berperan sebagai kurir atau ‘becak darat’ yang membawa sabu menuju Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan dua pria dengan kapal nelayan, yang kini masih kami kembangkan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian besar yang menunjukkan komitmen jajaran kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan hampir 80 kilogram sabu ini adalah prestasi besar Polres Rohil. Kami berharap publikasi melalui media dapat menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Tersangka kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Rohil dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga konferensi pers ditutup sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik kasus peredaran narkoba tersebut.(Rls)
Pekanbaru Pos Riau