Minggu , 15 Februari 2026

Polres Bengkalis Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh Pengelola Koperasi Madani

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Polres Bengkalis tengah mengusut dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan pengelola Koperasi Madani di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan. Kasus ini mencuat setelah seorang nelayan bernama Hidayat alias Yati melapor karena merasa haknya sebagai penerima subsidi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Hidayat mengungkapkan bahwa pengelolaan SPBU Koperasi Madani selama ini terindikasi tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan. Ia menduga terjadi praktik penyelewengan harga dan pemotongan jatah BBM yang seharusnya diterima nelayan.

Menurut Hidayat, harga BBM subsidi yang seharusnya Rp6.800 per liter justru dijual Rp7.000 per liter. Selain itu, dari kuota 3.000 liter solar bersubsidi yang seharusnya ia terima untuk dua kapal miliknya, dilakukan pemotongan sebanyak 800 liter sehingga ia hanya menerima 2.200 liter. Jumlah itu kembali dipotong 55 liter, sehingga tersisa 2.145 liter. Bahkan setiap drum berkapasitas 200 liter yang ia terima dipotong lagi 5 liter, meski ia tetap diminta membayar penuh sesuai takaran.

Praktik tersebut, menurut Hidayat, telah berlangsung sekitar tiga tahun sejak 2022 dan sangat berdampak pada penghasilannya sebagai nelayan.

“Sebagai nelayan kecil, subsidi ini sangat kami harapkan untuk melaut dan menafkahi keluarga. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, semakin sulit bagi kami untuk bertahan,” ungkap Hidayat.

Upaya mediasi sempat dilakukan di Polsek Bantan pada Kamis (6/11/2025), namun tidak mencapai kesepakatan antara pihak pengelola, Sahak, dan Hidayat. Karena tidak menemukan titik temu, Hidayat melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan ke Polres Bengkalis pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait pada 10 November 2025. Pertemuan berlangsung alot dan belum memberikan titik terang, namun penyidik menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Safroni, S.H., M.H, membenarkan bahwa kliennya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Bengkalis. Ia juga menegaskan bahwa Hidayat tidak pernah memberikan pernyataan terbuka kepada media terkait laporannya.

Safroni menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan hak-hak kliennya sebagai nelayan terlindungi. Ia turut mengapresiasi langkah cepat Polres Bengkalis dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis yang cepat merespon laporan klien kami. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan transparan dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut oleh Polres Bengkalis. Pihak kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara profesional hingga seluruh fakta terungkap.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *