Jumat , 23 Januari 2026

Komplotan Bobol Gudang PT SIS, 61 Ribu Voucher Telkomsel Raib, Empat Pelaku Ditangkap, Dua Masih DPO

TUALANG (pekanbarupos.co) — Jajaran Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS). Dalam aksi tersebut, komplotan pelaku membawa kabur 61.738 voucher internet Telkomsel dengan nilai kerugian mencapai Rp302.478.000.

Empat pelaku berinisial HS (37), RSS (35), SST (22), dan AEET (26) berhasil diringkus petugas. Sementara dua lainnya, berinisial M dan P, masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan para pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan dan penjualan ribuan voucher Telkomsel.

Pencurian terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 07.40 WIB. Saksi Silviani, pegawai PT SIS, mendapati kantor dalam keadaan berantakan. Pintu belakang dan brankas rusak, sementara puluhan ribu voucher yang sebelumnya tersimpan di rak gudang telah hilang.

Pelaku juga memutus kabel CCTV dan mencuri perangkat DVR untuk menghilangkan jejak.

PT SIS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Rabu, 3 Desember 2025 — sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap SST di konter “Ponsel Kita” di Jalan Sido Rukun, Pekanbaru. Dari pemeriksaan, SST mengaku mendapatkan voucher dari HS yang disebut sedang melarikan diri ke kawasan Rumbai.

Kamis, 4 Desember 2025 — sekitar pukul 01.10 WIB. Tim kembali bergerak dan akhirnya menangkap HS dan RSS di tepi Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, saat keduanya menunggu bus untuk kabur keluar daerah.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya dua pelaku lain, M dan P, yang diduga turut terlibat. Keduanya kini ditetapkan sebagai DPO.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 629 voucher Telkomsel serta satu unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Tualang dan dijerat pasal sesuai peran masing-masing.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang belum tertangkap. (Fen)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *