Minggu , 15 Februari 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,58 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1,58 miliar dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Pada Senin (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim mencurigai seorang pengendara motor di Jalan Poros Pangkalan Nyirih, Desa Pangkalan Nyirih. Saat hendak diamankan, pengendara tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Pelaku berinisial AS alias Sapuan kedapatan membawa dua bungkus plastik teh China berisi sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam yang digantung pada motornya. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku bertugas menjemput sabu tersebut atas perintah S alias Anda. Berdasarkan informasi itu, tim kembali bergerak dan menangkap S di rumahnya di Jalan Kelapapati Tengah pada Selasa (29/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan S, polisi mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Barang bukti yang diamankan: Dua bungkus plastik teh China berisi sabu, Dua unit handphone, Satu unit sepeda motor Yamaha.

Nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp1.580.000.000. Dengan pengungkapan ini, Polres Bengkalis menilai telah menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa dari bahaya narkoba.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa kasus ini terungkap melalui operasi gabungan dengan Bea Cukai Bengkalis. “Modus yang digunakan adalah memasukkan narkoba dari negara tetangga melalui jalur laut. Kerjasama ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, turut mengapresiasi sinergi tersebut. “Bea Cukai siap memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan armada kapal untuk patroli perairan Bengkalis,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan masyarakat, demi mewujudkan Bengkalis bebas narkoba. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *