KUANSING (pekanbarupos.co)–Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Surat itu berlaku hingga 15 Januari 2026.
Menanggapi instruksi tersebut Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, siap melaksanakan instruksi Mendagri Tito Karnavian, terkait larangan kepala daerah bepergian hingga 15 Desember mendatang.
“Kita siap melaksanakan instruksi Mendagri,” kata Bupati, H Suhardiman Amby kepada awak media, Rabu (10/12/25 siang kemarin.
Dikatakan Suhardiman, siklon tropis sebagaimana dilansir Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) berpotensi menimbulkan curah hujan dan bisa menyebabkan banjir.
“Ada 12 kecamatan di Kuansing yang berpotensi terkena bencana banjir, jika curah hujan tinggi,” kata Bupati.
Masih kata Bupati, terdapat 8 kecamatan di Tepian Batang Kuantan, dan 3 kecamatan yang anak sungainya juga berpotensi langganan banjir.
“Karena itu, surat Mendagri akan kita ikuti sesuai arahan, kecuali ada Rakor khusus atas perintah Presiden Prabowo,” tegasnya.
Sejauh ini, ia sudah minta semua stakeholders untuk siaga penuh. Bahkan bersama jajaran Polres Kuansing, BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI serta relawan bencana sudah disiapkan Posko di Taman Jalur Teluk Kuantan sejak beberapa waktu lalu.
“Mudah mudahan, tidak terjadi bencana sebagaimana perkiraan cuaca dan sungai di bagian hulu tidak meluap,” tutupnya didampingi Asisten I, dr Fahdiansyah.(cil)
Pekanbaru Pos Riau