Jumat , 16 Januari 2026
Oplus_131072

UMK Kuansing 2026 Naik 6,95 Persen, Buruh Desak UMSP Perkebunan

KUANSING (pekanbarupos.co) — Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2026 sebesar 6,95 persen atau menjadi Rp3.949.466,98.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jumat, 19 Desember 2025.

Penetapan UMK 2026 tersebut mengacu pada kebijakan pengupahan nasional yang berlaku untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagai faktor penyesuaian kesejahteraan pekerja. Dalam rapat tersebut, nilai alfa akhirnya disepakati sebesar 0,6 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Kuansing yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, S.IP., M.M., mengatakan proses perumusan UMK berlangsung melalui dialog yang konstruktif antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kondusivitas iklim usaha tetap menjadi perhatian, seiring dengan upaya memastikan upah yang layak bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran nilai alfa. Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan nilai alfa sebesar 0,5 persen dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan 0,7 persen dengan dasar meningkatnya kebutuhan hidup layak di Kuantan Singingi. Melalui fasilitasi pemerintah daerah, seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai tengah sebesar 0,6 persen.

Berdasarkan besaran kenaikan tersebut, UMK Kuantan Singingi Tahun 2026 naik sekitar Rp257 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kuansing Tahun 2025 tercatat sebesar kurang lebih Rp3.692.000, dan mengalami peningkatan nominal sekitar Rp257.466 pada tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri, menyampaikan apresiasi atas proses musyawarah dalam penetapan UMK 2026. Ia menilai keputusan tersebut berdampak langsung terhadap seluruh buruh dan pekerja di daerah.

“Keputusan UMK ini akan berimplikasi kepada seluruh buruh dan pekerja di Kuantan Singingi. Kami menghargai upaya semua pihak dalam dewan pengupahan yang telah berproses secara maksimal,” kata Jon Hendri.

“Dalam keterbatasan formula yang ada, Kuantan Singingi masih mampu menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,95 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Jon Hendri menegaskan serikat pekerja masih berharap adanya penguatan kebijakan di tingkat daerah melalui pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSP), khususnya untuk sektor perkebunan yang menjadi sektor dominan di Kuantan Singingi.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *