KUANSING (pekanbarupos.co)– Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pertambangan mineral dan batubara atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jum’at (02/01/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial E (36).
“Tersangka E ini diduga sebagai pemilik atau pemodal aktivitas PETI di Jake,” katanya.
Diceritakan Kasat, kasus ini berawal dari peristiwa, Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Saat itu, seorang pekerja tambang ilegal meninggal tertimbun tanah akibat longsornya dinding lubang galian.
Korban cerita Kasat, diketahui tengah melakukan aktivitas penyedotan material emas tanpa izin bersama dua orang rekannya. Ketika lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter, tiba-tiba dinding tanah longsor dan menimpa korban.
Kasat menjelaskan, setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri ke wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, dan bersembunyi di rumah keluarganya.
“Hasil penyelidikan Tim Resmob, Jumat (2/1/2026) kita memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka,” katanya.
Masih kata Kasat, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Resmob IPDA Lukman bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Dusun Sungai Betung, Desa Jake tanpa perlawanan,” katanya.
Selanjutnya tersangka E dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Kuansing akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas Peti,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau