Jumat , 23 Januari 2026

Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun, Bupati Wajib Bersuara dan Perjuangkan! 

KUANSING (Pekanbarupos.co)–Hak masyarakat Riau di pemerintah pusat ternyata mencapai triliunan rupiah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya.

Sementara pembayarannya dilakukan dengan sistem transfer yang kadang tertunda hingga lewat tahun.

Pengamat kebijakan publik, Zulkarnain Kadir, menilai Bupati Siak Dr Afni termasuk Kepala Daerah di Riau yang berani bersuara lantang menyikapi besarnya dana milik daerah yang masih tertahan di pemerintah pusat.

Hal ini menurutnya, memang perlu disuarakan, karena banyak daerah di Riau defisit dan mengalami beban utang yang tidak sedikit.

Data dari PMK 120/2025, akumulasi tunda bayar dan kurang bayar dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2024 sudah menembus angka lebih dari setengah triliun rupiah atau mencapai Rp511,5 miliar. Adapun kelebihan bayar sebesar Rp21 miliar.

“Ini bukan angka kecil. Setengah triliun lebih uang rakyat Siak masih ‘parkir’ di pusat. Maka Bupati wajib terus bercuit, bersuara, dan memperjuangkannya secara terbuka,” ujar lelaki yang biasa disapa Zul Kadir itu, Minggu (11/1/2026).

Kabupaten Siak saat ini masih dibayangi utang dari masa kepemimpinan sebelumnya. Tahun 2024, sisa utang Siak mencapai Rp120 miliar, dari sebelumnya Rp324 miliar dan sudah dicicil Rp200-an miliar.

Sedangkan utang tahun 2025 sekitar Rp250 miliar. Sehingga total utang yang harus ditanggung hingga 2026 mencapai Rp370 miliar.

Menurut Zul Kadir, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah. Ketika dana ratusan miliar tertahan, daerah yang terbebani utang harus menyesuaikan program pembangunan, menunda proyek, bahkan berpotensi mengganggu pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, bahkan terganggunya TPP serta tanggungjawab bayar lainnya.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang berat, wajar Bupati Siak tidak bisa diam. Harus ada tekanan politik dan administratif ke pusat agar hak daerah segera ditunaikan. Langkah Bupati Siak berani bersuara alias bercuit justru harus didukung karena berkaitan dengan hak rakyatnya,” tegas Zul.

Secara regional, total tunda bayar dan kurang bayar pemerintah pusat untuk kabupaten/kota se-Riau sejak 2023 hingga 2024 mencapai angka triliunan rupiah. Rinciannya antara lain:

Kabupaten Bengkalis Rp 1,41 triliun, Rohil Rp 539,2 Miliar, Siak Rp 511,5 Miliar, Kampar Rp 410 Miliar, Pelalawan Rp 222,7 Miliar, Rohul Rp 197,7 Miliar
Inhil Rp 184 Miliar, Pekanbaru Rp 178,6 miliar, Dumai Rp 143,2 Miliar, Inhu Rp139 Miliar, Meranti Rp 137,2 Miliar dan Kuansing Rp 125 Miliar.

Dengan APBD yang terbatas, tertahannya dana setengah triliun rupiah sangat terasa dampaknya bagi pembangunan.

“Kalau uang ini cair tepat waktu, banyak persoalan dasar bisa diselesaikan, infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, sampai kewajiban pembayaran proyek. Jadi wajar kalau publik menunggu langkah tegas para Kepala Daerah memperjuangkan hak rakyatnya,” kata Zul.

Ia menambahkan, sikap vokal kepala daerah justru penting sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Bersuara bukan berarti melawan pusat, melainkan memperjuangkan hak konstitusional daerah.

“Ini soal keberanian politik dan keberpihakan pada rakyat. Uang itu milik masyarakat di daerah bukan milik pusat. Maka wajib diperjuangkan dengan segala cara,” tutupnya.(Iya)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *