Sabtu , 14 Februari 2026

Informasi Warga Berbuah Manis, Polsek Kubu Tangkap Pemuja Sabu

KUBU (pekanbarupos.co) – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kubu.

Petugas berhasil meringkus insial R (44) berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,15 gram, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH menjelaskan, penangkapan R bermula di dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ber list merah berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Android, 1 buah korek api, serta uang tunai Rp 2.000.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka R, sabu tersebut untuk digunakan sendiri oleh pelaku dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Kapolsek Kubu menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kubu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *