Minggu , 15 Februari 2026

Relawan Desa Wisata Bukit Batu Minta Kapolsek Fasilitasi Mediasi Terkait Limbah Kayu di Sungai

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Relawan Desa Wisata Bukit Batu mengirimkan surat resmi kepada Kapolsek Bukit Batu untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah kayu di Sungai Bukit Batu, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Relawan Desa Wisata Bukit Batu, Juwandi, yang juga merupakan Duta Green Policing Polres Bengkalis. Tembusan surat disampaikan kepada Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau, serta DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam surat itu, Juwandi menyebutkan bahwa limbah kayu diduga berasal dari aktivitas operasional PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), dua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan akasia di wilayah Bukit Batu dan sekitarnya.

Akumulasi limbah kayu di sungai tersebut dinilai telah menurunkan kualitas lingkungan perairan dan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama warga yang bergantung pada Sungai Bukit Batu untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi.

“Sungai Bukit Batu merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Pencemaran akibat limbah kayu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Juwandi.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme mediasi yang adil dan bermartabat, sejalan dengan semangat Program Green Policing yang diusung Polda Riau.

Menurut Juwandi, keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah menjadi hal penting. Ia berharap ada kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional, sehingga pengelolaan limbah tidak hanya berdampak pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi warga Bukit Batu.

“Ini merupakan bentuk keadilan ekologis dan sosial yang kami perjuangkan,” tambahnya.

Dalam surat tersebut, Relawan Desa Wisata Bukit Batu mengusulkan beberapa tujuan mediasi, antara lain mencari solusi terbaik atas permasalahan limbah kayu, menyepakati sistem pengelolaan limbah melalui pihak ketiga yang bertanggung jawab dengan melibatkan warga setempat, serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sesuai prinsip Green Policing.

Selain itu, mereka juga berharap hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan tetap terjaga secara harmonis.

Relawan Desa Wisata Bukit Batu berharap pihak kepolisian dapat segera memfasilitasi mediasi agar persoalan limbah kayu di Sungai Bukit Batu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *