PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’point Lounge & KTV Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Juprian hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/1/2025).
Saksi Juprian hadir setelah PN Pekanbaru melakukan pemanggilan paksa terkait kasus narkotika yang menjerat Hendra mantan Manager D’Point.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama dan Hakim Anggota Dedy tersebut, saksi Juprian dicecar beberapa pertanyaan.
Suasana sidang sempat memanas hingga diskor beberapa menit karena saksi Juprian memberikan keterangan berbelit-belit terkait posisinya di D’Point.
Awalnya saksi hanya mengaku sebagai penyewa gedung, namun setelah ditanya dan sinkronkan dengan keterangan saksi lain dan terdakwa, akhirnya saksi mengakui sebagai pengelola dengan sistim bagi hasil dengan pemilik gedung.
Bahkan, Hakim Dedy menegur saksi Juprian agar memberikan keterangan yang benar. Di mana ada konsekuensi kepada saksi bila memberikan keterangan tidak benar atau palsu.
“Di dalam kasus pidana jika terbukti memberikan keterangan palsu bisa langsung jadi tersangka,” Kata Hakim Anggota Dedy.
Hakim Dedy juga menanyakan kepada saksi Juprian terkait peredaran narkotika di D’Point dan keterlibatannya dalam kasus mantan menejer D’Point Hendra.
“Saya tidak pernah lihat yang mulia. Karena saya jarang ke sana (D’Point,red). Soal penangkapan Hendra, saya juga tidak, karena waktu itu saya lagi di Malaysia berobat,” jawab Juprian.
“Jadi selama ini cerita-cerita di situ (D’Point,red ) ada ekstasi itu, bohong?” tanya Hakim.
“Benar yang mulia, saya tidak pernah melihat karena saya jarang ke sana,” jawab Juprian lagi.
Masih kata Juprian, ia menekankan kepada manajemen agar melarang keras narkoba di D’Point. Bahkan, untuk memastikan itu, ia rutin melakukan tes urin terhadap karyawan kerjasama dengan Polri.
“D’Point bersih (dari narkoba,red) yang mulia dan kita lakukan tes urin rutin pada seluruh karyawan yang mulia,” tegasnya.
Tidak sampai di situ, hakim juga mempertanyakan terkait adanya uang setoran yang dikirim terdakwa Hendra kepada saksi Juprian.
Sesuai keterangan terdakwa kata Hakim, uang tersebut hasil semua penjualan. Setelah itu uang itu dibagi kepada karyawan sebagai fee dari penjualan yang besarannya hitungan persen sesuai jabatan masing-masing karyawan.
“Apakah benar saudara saksi menerima uang setoran hasil penjualan narkoba dari terdakwa Hendra,?,” tanya hakim.
“Tidak yang mulia,” jawab Saksi.
“Jadi uang apa yang disetor itu,?,” tanya hakim lagi.
“Uang hasil penjualan D’Point dari minuman seperti Aqua, bir dan alkohol yang ada isinya yang mulia,” jawab Saksi Juprian.
Masih kata Juprian, uang itu disimpan admin di brankas. Ia menekankan uang dalam brankas tidak boleh lebih dari Rp300 juta.
“Jika lebih disetorkan, jadi uang lebih itulah yang disetorkan kepada saya yang mulia,” kata saksi Juprian.
“Kapan disetorkannya dan uang yang dibagikan kembali uang apa?,” sambung hakim
“Setiap bulan dan diawal bulan tanggal 2 yang mulia. Lalu uang yang bagi adalah uang gaji dan bonus penjualan atau uang service yang mulai,” ujarnya.
“Benar itu uang service dan apakah ada uang service itu di tertulis di penjualan,?,” tanya hakim Dedy lagi,
“Benar, ada yang mulia,” katanya.
Hakim Dedy lalu menyinggung keterangan saksi lain yang menyebut keterlibatan banyak karyawan D’Point.
“Berdasarkan keterangan saksi Miftahul yang diperiksa di sini, hampir semua karyawan saudara terlibat peredaran ini. Secara logika umum, masa saudara tidak tahu. Hampir semua, kapten kena, terdakwa ini kena,” kata hakim.
Menanggapi hal tersebut, Juprian kembali menegaskan pihaknya sejak awal berkomitmen melarang peredaran narkoba di D’Point.
“Izin Yang Mulia, dari awal saya sampaikan, kami komit melarang peredaran narkoba di sana,” ujarnya.
Hakim Dedy kemudian menanggapi dengan nada sindiran.
“Kalau saya percaya soal itu. Rugi jual minuman kalau ada ekstasi. Kalau orang minum ekstasi, minumannya Aqua, ya kan?,” ucap hakim.
“Saudara jual minuman apa saja di situ?,” tanya hakim.
Pertanyaan hakim di jawab Juprian D’point hanya menjual bir dan soft drink.
“Ia itu yang mulai, ada Bir, soft drink, dan ada alkohol yang berizin,” jawab Juprian.
Selanjutnya hakim menyerahkan pertanyaan kepada kuasa hukum terdakwa Hendra. Di mana kuasa hukum Hendra, Abubakar Sidik mempertanyakan terkait adanya uang setoran setiap minggu dan persepuluh hari sebesar 50-100 juta dari terdakwa kepada Juprian.
“Uang yang disetorkan terdakwa setiap minggu atau per sepuluh hari dengan besar 50 hingga 100 juta itu uang dari mana,?,” kata Abubakar Sidik.
“Itu uang dari brankas yang dikumpulkan dari hasil penjualan D,point. Uang itu dikumpulkan admin,” kata Juprian.
“Tadi katanya uang di brankas itu di setorkan setia akhir bulan jadi yang benar yang mana,? Tanya Abubakar Sidik.
“Ia, uang itu jika sudah lebih dari 300 juta di brankas disuruh setorkan. Uang itu lah yang disetorkan kepada saya,” katanya.
Selanjutnya Abubakar mengarahkan pada pertanyaan apakah saksi Juprian tau Justice Collaburator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Dan apakah pernah diperiksa pihak polda terkait Justice Collaburator tersebut.
“Apakah saksi tau terdakwa mengajukan Justice Collaburator (JC) dan apakah saudara pernah diperiksa pihak Polda untuk diminta keterangan,? tanya Abubakar Sidik.
“Diperiksa pihak Polda pernah terkait kasus narkoba ini, tapi untuk JC tidak tau,” tuturnya.
Setelah melakukan beberapa pertanyaan lainnya dan terakhir diserahkan kembali kepada hakim. Hakim pun memutuskan sidang untuk tahap tersebut dianggap selesai dan ditunda pada tahap selanjutnya yang akan dilanjutkan pada minggu depannya.
Sesuai informasi dalam kasus narkotika ini, sesuai informasi kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan Justice Collaburator (JC) kepada Polda Riau sebelum berkas diserahkan ke pendahuluan. Pengajuan tersebut juga sudah diterima dan diproses oleh pihak Polda Riau.
Justice Collaburator (JC) merupakan hal terdakwa untuk mengungkap kebenaran kasus dan bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus lebih terbuka sebagaimana mestinya.
Langkah ini juga akan memberikan perlindungan dan keringanan terhadap terdakwa, sesuai yang di atur dalam undang-undang 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagaimana telah diubah oleh undang-undang 31/2014 serta peraturan bersama tentang perlindungan saksi.(dre)
Pekanbaru Pos Riau