Sabtu , 11 April 2026
Pengedar narkoba yang dicokok polisi.

Pengedar Narkoba Dicokok Ditepi Jalan

INHU (pekanbarupos.co) – Gerak cepat personil Polsek Rengat Barat kembali membuktikan komitmennya memerangi peredaran gelap narkotika di Inhu. Kali ini dua orang tersangka diduga sebagai pengedar dicokok dengan barang bukti puluhan gram bubuk sabu.

Data yang dihimpun Pekabaru Pos dari Mapolres Inhu, pengungkapan kasusbini berawal dari penangkapan kepada seorang pengedar kecil kepada nama R. Ari Pradesa alias Ari (35) warga teluk sungkai, Minggu (18/1).

Penangkapan kepada Ari ditepi Jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 00.30 Wib kemaren sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga tak berselang lama seorang diatasnya atas nama Rollin Rose alias Olin (29) warga Kambesko kembali dicokok.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariady Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan jaringan bermula pada hari Minggu (18/1) kepada tersangka R Ari dengan BB Sabtu 0,68 gram oleh personel Polsek Rengat hingga akhirnya mencokok tersangka Rollin dengan BB 61 gram.

“Kedua orang tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” sebut Kasi Humas.

Penggeledahan kepada tersangka Rollin, katanya, disaksikan ketua RT setempat dengan hasil 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone. “Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa Rollin Rose berperan aktif dalam peredaran narkotika skala lebih besar,” sambung Misran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 KUHP jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Indragiri Hulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian memberantas peredaran narkotika. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *