Minggu , 15 Maret 2026

Pemprov Segera Terbitkan Perda Pertambangan di Kuansing, Gubri: Pengelolaannya Berbentuk Koperasi

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera terbitkan peraturan daerah (Perda) pertambangan rakyat atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Haryanto usai melaksanakan rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kuansing, Senin (19/1/2026), Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Dikatakannya, jika penerbitan Perda tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perhatian untuk perekonomian masyarakat dikelola secara legal dan tetap dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

“Ini juga sesuai dengan arahan pusat terkait praktik pertambangan telah diberikan payung hukum yang saat ini kita siapkan aturan-aturan pengelolaannya,” kata SF Haryanto.

Salah satu regulasi pengelolaan pertambangan tersebut jelasnya, akan dibentuk berupa koperasi atau kelompok dan tidak boleh perorangan atau perusahaan.

Sementara untuk koperasinya lanjutnya, adalah Koperasi Merah Putih yang digagas presiden RI Prabowo. Sehingga pengelolaan ke depan akan terstruktur dengan baik.

“Kita dapat informasi ada koperasi dalam sehari bisa menghasilkan emas puluhan gram jika diuangkan dengan harga emas sekarang mencapai 250 jutaan per hari. Ini cukup luar biasa untuk ekonomi masyarakat kita,” katanya.

Untuk itu kata Gubri, dalam waktu dekat akan siapkan Perdanya dan izin serta aturan-aturan pengelolaannya. Hal ini juga sudah dibahas dengan Forkopimda dan pihak terkait yang mendukung atau mensuport untuk pertambangan ini.

“Di Kuansing ini ada sekitar 7 kecamatan lokasi pertambangan ini. Jika sudah legal maka akan terorganisir pengelolaannya. Terutama selaras dengan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” katanya.

“Untuk pertambahan ini kedepan juga akan ada pemasukan untuk daerah melalui pajak restribusi,” lanjutnya.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendukung atau mendorong pertambangan tersebut segera dilegalkan. Sehingga pengelolaan benar teratur dan tidak menimbulkan dampak pada lingkungan.

Hal ini kata Kapolda, juga menimbang penertiban yang dilakukan selama ini, karena dampaknya juga sangat tidak bagus pada lingkungan. Khususnya pada Sungai Kuantan yang menjadi tempat iven besar kebudayaan pacu jalur.

“Ini juga menekankan keadilan, baik bagi masyarakat mengelola tambang dan masyarakat umum lainnya serta menjaga alam tetap baik,” katanya.

Menurut Kapolda, jika pemerintah mengeluarkan aturan dan badan hukum ini, maka semua akan bisa berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. Termasuk kemakmuran rakyat.

“Kita akan dukung bersama-sama dan menjadi komitmen bersama-sama. bukan hanya untuk ekonomi rakyat, tetapi juga menjaga kekayaan alam dan melestarikan alam di lokasi,” ujarnya.

Sementara ditempat lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Riau Sakinah menjelaskan, untuk aturan ini Pemprov Riau tengah mempersiapkan regulasi turunan terkait pertambangan rakyat, khususnya menyangkut skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Regulasi tersebut katanya, masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya tergolong baru. Khususnya untuk IPR dan regulasi turunannya.

“Pastinya, kami dari ESDM sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pelaksanaan IPR,” kata Sakinah.

Ia mengatakan sesuai yang disampaikan Plt Gubernur Riau, hal ini akan segera disiapkan dalam waktu cepat dan bisa segera direalisasikan. Termasuk penerbitan Perda kedepan.

“Kita akan siapkan sesuai yang disampaikan pak Gubernur yang diupayakan maksimal dalam waktu segera,” tutupnya. (dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *