KUANSING (pekanbarupos.co)–Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang pengedar berinisial TW (28) di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1).
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah maraknya transaksi narkotika di Desa Gunung Kesiangan,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, kemarin.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Kasat, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Hasilnya kita temukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,” katanya.
Masih kata Kasat, untuk menangkap pelaku polisi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di sebuah pondok. Upaya tersebut membuahkan hasil.
“Kita berhasil amankan TW (28) di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi,” katanya.
Namun saat hendak diamankan, kata Kasat, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah hal itu diketahui petugas.
“Tersangka sempat membuang barang bukti, tapi berhasil kita temukan di sekitar lokasi,” katanya.
Setelah itu kata Kasat, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, dan alat hisap (bong).
“Kita juga temukan sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika,” katanya.
Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka TW mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu dan menunggu pembeli.
“Hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas antar sabu ke pembeli atas perintah Y. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari,” katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Rekan tersangka juga sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau