BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Seorang kakek berinisial SR (70), warga Jalan Deluk Gang Medang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau yang diterima pada 16 Januari 2026. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak berinisial NF (4). Laporan dibuat oleh dua orang dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, atas seizin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersangka SR saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Visum et Repertum (VER), satu helai baju kaos pendek, serta satu celana pendek,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Ia menjelaskan, kejadian terungkap saat korban hendak pulang ke rumahnya. Pelapor mendapati korban menunggu di depan pintu rumah sambil mengeluhkan rasa pedih pada bagian kemaluannya dan ingin buang air kecil.
“Ketika ditanya penyebabnya, korban menyampaikan bahwa saat bermain di rumah pelaku, ia diberi kue, dicium pipinya, lalu pelaku memasukkan jarinya ke bagian kemaluan korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan awal. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim operasional bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Yohn Mabel.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui identitasnya sebagai SR serta mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, adil, dan tegas hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.
(Mil)
Pekanbaru Pos Riau