PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Meski sempat melawan dan tuding Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tidak legal dan menyalahi aturan, namun Pemerintah Provinsi Riau tetap memecat Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR.
Pemecatan Direkrut PT SPR Ida Yulita Susanti tersebut, sesuai Keputusan RUPS-LB yang sebelumnya sempat diskors akhirnya selesai, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor PT SPR Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan pemecatan atau penghentian Ida Yulita Susanti sudah sesuai mandat pemegang saham untuk pemberhentian direktur PT SPR.
“Sebelumnya rapat sempat diskors, setelah dilanjutkan, saya selaku pemegang mandat dari pemegang saham langsung membacakan surat keputusan pemegang saham yang juga dicatat oleh notaris,” kata Boby.
Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian direktur PT SPR itu, kata Boby, ia kemudian menyerahkan kepada komisaris utama untuk selanjutnya memerintahkan Direktur PT SPR untuk melakukan pembelaan.
“Jadi hasil RUPSLB -nya yakni pemegang saham memberhentikan dengan hormat Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR. Kemudian menunjuk Komisaris Utama PT SPR sebagai Plt Direktur PT SPR untuk menjalankan tugas dan menjalankan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) direksi baru paling lama 6 bulan,” jelasnya.
Dengan diberhentikannya Ida Yulita sebagai Direktur PT SPR, maka Ida tidak lagi berhak melakukan segera sesuatunya di BUMD Riau PT SPR. Pemegang saham mengangkat Plt Direktur SPR Komisaris SPR Yan Darmadi dan membentuk UKK paling lama 6 bulan.
Disisi lain, Komisaris SPR Yan Darmadi mengatakan, terkait skors RUPS PT SPR, dengan agenda pemberhentian direksi yang dilaksanakan Jumat (23/1/2026) tersebut, karena Direktur PT SPR melakukan penolakan dan merebut kertas salinan putusan yang akan dibacakan dalam RUPS.
Karena adanya penolakan tersebut, RUPS PT SPR diskor selama empat jam.
“Karena ada penolakan dari direksi PT SPR, RUPS diskor selama empat jam, namun skornya kita cabut lagi,” kata Yan Dharmadi.
Sesuai informasi sebelumnya,Ida Yulita Susanti menolak dengan tegas jika agenda RUPSLB, dinilai tidak legal dan cacat administrasi serta menyalahi aturan perundang-undangan. Termasuk pelaksanaan RUPS-LB yang hanya instruksi Plt Gubernur Riau yang seharusnya itu adalah hak mutlak dari pejabat Gubernur Riau.
Berdasarkan laporan yang dirangkum, dalam rapat tersebut Ida Yulita Susanti tidak hanya menolak RUPS-LB yang dinilai tidak legal. Tapi juga merobek Surat Keputusan (SK) Pemberhentian di hadapan pemegang saham serta mengusir pejabat urusan pemagang saham dari rapat yang dilaksanakan. Yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat selaku kuasa pemenuhan saham Pemprov Riau. (dre)
Pekanbaru Pos Riau