Kamis , 18 Juni 2026

Polres Bengkalis Amankan Penghubung Jaringan Narkoba, 379,87 Gram Sabu Terungkap

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial M (36) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. M diduga berperan sebagai penghubung komunikasi dalam transaksi narkoba dengan total barang bukti seberat 379,87 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial A yang lebih dulu diamankan oleh petugas. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka M berperan sebagai perantara karena A tidak mengenal B secara langsung.

Setelah melakukan pengejaran selama 14 hari, petugas akhirnya mengamankan tersangka M pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui perannya sebagai penghubung antara A dan B. Berdasarkan hasil tes urine, M dinyatakan negatif methamphetamine. Meski demikian, yang bersangkutan tetap diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun perantara. Saat ini tim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka B yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau portal resmi Polres Bengkalis. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *