BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 141,26 gram (berat kotor) di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (53), warga setempat,” ujar Juli Bazrah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di saku celana tersangka. Selain itu, ditemukan tambahan sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkusan sabu, botol kaca dan plastik, kaca pirex, mancis, timbangan digital, telepon genggam, serta alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp18 juta dari seseorang berinisial KA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), tiga hari sebelum penangkapan. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu tahun.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap tersangka KA masih dilakukan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau