Minggu , 15 Februari 2026

Dua Pria Ditangkap di Rupat, Polisi Sita Sabu dan Tiga Butir Ekstasi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat, Polres Bengkalis, mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Rupat, Jumat (30/1/2026) siang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan tiga butir pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial A sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A, ditemukan sabu seberat kurang lebih 0,22 gram, dua unit telepon genggam, dua kaca pirek, serta satu unit sepeda motor,” ujar Juli.

Dari hasil interogasi, A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pria berinisial C. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan C di sebuah doorsmer di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi masing-masing dua berwarna hijau dan satu berwarna merah, satu unit telepon genggam, satu tas sandang, serta uang tunai Rp365.000 yang diduga hasil transaksi.

Menurut Juli, kedua tersangka mengakui peran mereka sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *