INHU (pekanbarupos.co) – Dua perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dinyatakan terbukti bersalah karena buang limbah pabrik ke anak sungai melebihi ambang batas wajar. Meski terbukti, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
Kedua perusahaan tersebut, PKS milik PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Kecamatan Batang Gangsal terbukti buang limbah ke sungai Kerampal di Desa Sebrida dan PKS milik PT Regunas Agri Utama (RAU) di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap kerap buang limbah sembarangan ke anak sungai.
Kendati kedua perusahaan terbukti bersalah karena buang limbah cair dari kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ke anak sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu hanya memberi sanksi ringan. ”Benar, kedua perusahaan itu sudah diberi sanksi teguran tertulis,” Kabid Lingkungan Hidup, Anrianto SE, Jumat (30/1) saat dikonfirmasi wartawan.
Sesuai regulasi, katanya, sanksi pertama teguran tertulis dari Bupati Inhu turut merekomendasikan perbaikan dalam tempo 14 hari terhitung diberi teguran. “Jika peringatan resmi kepada perusahaan tapi tidak melakukan perbaikan, diberi sanksi kedua berupa penghentian sementara kegiatan produksi,” beber Anto lewat seluler.
Dengan demikian, penerapan sanksi kepada dua perusahaan tersebut tergolong lemah karena laba yang didapat para ‘Taipan’ pemilik Pabrik tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem disepanjang bantaran Sungai.
Seperti diketahui PKS PT NHR pada bulan Maret 2025 tahun lalu dilaporkan warga keadaan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, lalu oleh Bupati dan rombongan membawa sampel limbah untuk diuji Lab dan terbukti bersalah.
Sedangkan PKS PT RAU di Semelinang Tebing kecamatan Peranap terbukti membuang limbah cair ke sungai setelah warga curiga ada ribuan ikan mati lalu dilaporkan ke DLH Inhu. (San)
Pekanbaru Pos Riau