Minggu , 15 Maret 2026

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Pambang Pesisir, Ketua dan Bendahara Koperasi Dipanggil Penyidik

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menyelidiki dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memanggil Ketua dan Bendahara Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) serta memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.

Kasus yang dilaporkan nelayan Hidayat alias Yati pada Desember 2025 itu diduga terjadi pada pertengahan 2022 di wilayah RT 07 RW 07 Desa Pambang Pesisir. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, penyidik memanggil Saiful selaku Ketua Koperasi dan Amirudin selaku Bendahara KPPM untuk dimintai keterangan di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Bengkalis.

Saiful mengakui kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut pengelolaan BBM subsidi di SPBUN setempat sebelumnya tidak berjalan dengan sistem yang transparan.

“Sebelum saya menjabat sebagai ketua, informasi terkait harga beli dari Pertamina, harga jual ke nelayan, hingga laporan teknis penyimpanan tidak terdokumentasi secara jelas. Kami menerima keluhan nelayan, namun tanpa data yang valid sulit mengambil langkah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Solar yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, disebut dijual Rp7.000 per liter kepada nelayan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Safroni SH MH, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyelewengan tersebut berdampak langsung terhadap produktivitas nelayan.

“Ini bukan hanya persoalan selisih harga atau volume, tetapi menyangkut hak nelayan yang bergantung pada BBM untuk melaut. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, jatah BBM untuk dua kapal miliknya yang seharusnya 3.000 liter per bulan sesuai rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, hanya direalisasikan 2.200 liter. Dari jumlah tersebut, disebut masih dipotong 55 liter sehingga yang diterima sekitar 2.145 liter per bulan.
Selain itu, pelapor juga mengaku mengalami pemotongan sekitar 5 liter per drum dalam setiap pembelian.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBUN Pambang Pesisir, Ishak, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebelumnya menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Hidayat (pelapor), Muhammad Pais, Zulfaizal, Ilyas, Ishak, Bambang Iswanto, dan Burhan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memperjelas konstruksi perkara.

Kapolres Bengkalis saat itu, AKBP Budi Setiawan SIK MIK, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum. Upaya mediasi yang sempat difasilitasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kami akan mengungkap fakta secara objektif dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat dan harus disalurkan tepat sasaran,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *