Sabtu , 14 Februari 2026

Dugaan Pemotongan Takaran BBM Subsidi, Ketua KPPM di Periksa 4 Jam

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Proses hukum terkait dugaan kecurangan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Khusus Nelayan (SPBUN) milik Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) memasuki babak krusial, setelah Ketua KPPM Saiful (55) dan Bendahara Amirudin (66) diperiksa oleh penyidik Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis pada Senin (2/2/2026) siang.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut mengungkap serangkaian ketidakjelasan dalam tata kelola koperasi dan pengelolaan program BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Saiful yang menjabat sebagai Ketua KPPM sejak tahun 2023 mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan lshak sebagai Manager SPBUN. Menurutnya, posisi tersebut telah dipegang lshak jauh sebelum dia bergabung menjadi anggota koperasi dan hingga saat ini tidak pernah ada pergantian.

“Syaiful tak pernah meneken SK pengangkatan lshak menjadi Manager SPBUN. Sebelum saya bergabung menjadi anggota koperasi, lshak sudah menjadi manager SPBUN sampai sekarang, dan tak pernah diganti,” ujar Saiful kepada awak media Pekanbaru Pos setelah keluar dari Mapolres Bengkalis.

Sebagai pemimpin koperasi, Saiful mengaku menerima gaji bulanan sebesar Rp 500 ribu atau setara Rp 6 juta per tahun, yang seluruhnya diberikan oleh lshak dari hasil pengelolaan SPBUN. Hal ini menunjukkan bahwa sumber dana gaji ketua koperasi berasal langsung dari pengelolaan BBM subsidi, bukan dari struktur keuangan koperasi yang jelas.

Sementara itu, Amirudin (66) yang merupakan keluarga dari lshak dan telah menjabat sebagai Bendahara KPPM sejak berdirinya koperasi pada tahun 1999 mengungkapkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan.

Menurutnya, sejak tahun 2000 koperasi mulai mengelola SPBUN BBM subsidi khusus nelayan yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, dan sejak saat itu pengelolaannya sepenuhnya dipegang lshak.

Setelah lebih dari 25 tahun mengelola BBM subsidi, koperasi juga mengembangkan bisnis lain seperti jual beli Buah Segar (BS) sawit. Namun, meskipun bisnis BBM subsidi yang seharusnya menjadi tulang punggung koperasi berkembang, Amirudin mengaku tidak pernah mendapatkan laporan keuangan yang utuh dan rinci dari lshak.

“Selama ini saya hanya bendahara koperasi atas nama saja. Saya tidak tahu berapa keuntungan SPBUN per bulan, bahkan berapa banyak delivery order (DO) yang ditebus pun tidak saya ketahui. Adanya dugaan kecurangan takaran kepada konsumen baru saya ketahui setelah mendapat surat panggilan dari polisi,” ujar Amirudin yang akrab disapa pak Amir tersebut.

Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2023 yang digelar pada Mei 2024, lshak juga tidak melaporkan secara rinci mengenai pendapatan, pengeluaran, maupun laba yang diperoleh dari penjualan BBM subsidi.

Malahan, lshak selalu mengklaim bahwa SPBUN yang dikelolanya sering mengalami kerugian, namun ironisnya bisnis tersebut tetap berjalan lancar hingga saat ini.

“Adakalanya dia (lshak) mengaku rugi. Anehnya, SPBUN tetap jalan tanpa ada masalah apapun,” tambah Saiful yang juga merasa heran dengan kondisi tersebut.

Sebagai bendahara, Amirudin menerima gaji bulanan sebesar Rp 450 ribu dan mengaku tidak memiliki akses apapun terhadap data keuangan maupun operasional SPBUN. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan internal koperasi terhadap pengelolaan aset publik yang sangat strategis.

Hidayat alias Yati (42), pelapor dalam kasus ini dan juga salah satu nelayan yang berhak mendapatkan kuota BBM subsidi, mengungkapkan detail dugaan kecurangan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, Pertamina memberikan kuota BBM subsidi sebanyak 60.000 liter per bulan untuk SPBUN KPPM, yang diperuntukkan bagi 103 kapal nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.

“Ishak selalu menebus DO tiga kali dalam sebulan, masing-masing 20.000 liter yang diangkut dengan empat tangki kapasitas 5.000 liter dari Depot Pertamina Dumai ke SPBUN yang berlokasi di RT 07 RW 07, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan,” jelas Hidayat saat ditemui di Mapolres Bengkalis, Senin sore.

Meskipun kuota yang diberikan sangat mencukupi, banyak nelayan merasa kekurangan BBM saat akan melaut. Hal ini disebabkan karena lshak diduga melakukan pemotongan takaran sebanyak 5 liter pada setiap drum BBM yang kapasitasnya seharusnya 200 liter, sehingga nelayan hanya menerima 195 liter per drum.

“Awalnya, alasan pemotongan 5 liter per drum adalah untuk sumbangan pesta lampu colok di kawasan kami. Saya sendiri memiliki kuota 15 drum atau 3.000 liter per bulan untuk dua kapal ikan milik saya, dengan harga Rp 7.000 per liter. Meskipun setiap bulan kehilangan 55 liter, kami tetap membayar sesuai kuota dan tidak mempermasalahkannya karena dianggap sebagai bentuk kontribusi untuk masyarakat,” ujar Hidayat.

Namun, kondisi berubah ketika Hidayat alias Yati dan beberapa nelayan lain mengetahui bahwa BBM hasil potongan tersebut tidak digunakan untuk keperluan yang telah diklaim, melainkan diduga dijual kepada pedagang perantara yang kemudian menjualnya ke tempat lain.

“Alasannya untuk colok, tapi kenyataannya tidak. Solar yang seharusnya untuk nelayan justru digunakan untuk bisnis komersial lain,” tegas Hidayat alias Yati yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis pada bulan Desember 2025.

Selain dugaan pemotongan takaran, Hidayat alias Yati juga menuduhkan lshak telah menjual BBM subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina. BBM subsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp 6.800 per liter, diduga dikenakan harga Rp 7.000 per liter kepada seluruh nelayan yang mendapatkan kuota dari SPBUN KPPM.

“Pemotongan 5 liter per drum tidak hanya terjadi pada saya, tapi pada semua nelayan yang menjadi anggota atau mendapatkan kuota dari koperasi ini. Selain itu, harga yang dikenakan juga jauh di atas HET yang telah ditetapkan. Ini sudah berlangsung lama, dan kami hanya bisa menerima karena merasa tidak ada tempat untuk mengadu,” ujar Hidayat alias Yati dengan nada kecewa.

Menurut Hidayat, ketika dia mencoba untuk mengajukan komplain dan mempertanyakan kebijakan tersebut kepada lshak, bukannya mendapatkan tanggapan yang konstruktif, malah kuota BBM yang telah diberikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis secara sepihak dibekukan oleh lshak.

Perlakuan tersebut membuat Hidayat semakin yakin bahwa terdapat tindakan curang yang dilakukan oleh lshak, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan curang dalam bisnis atau perdagangan.

Sebelum pemeriksaan terhadap Saiful dan Amirudin, penyidik Polres Bengkalis telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan terlapor lainnya, antara lain pelapor sendiri (Hidayat alias Yati), Muhammad Pais, Zulfaizal, Ilyas, serta terlapor Ishak (yang juga disebut-sebut sebagai manager/pengelola SPBUN), Bambang Iswanto, dan Burhan.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini dinaikkan. Namun, berdasarkan keterangan sebelumnya, pihak satreskrim telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang mendalam.

Ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi manager SPBUN, Ishak, (07/12/2025), dugaan pemotongan takaran dan penjualan BBM subsidi pada waktu yang lalu, dia memilih untuk tidak memberikan balasan apapun. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi sekaligus Manager SPBUN, Ishak belum menjawab balasan pesan WhatsApp.

Pihak Polres Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini, namun diperkirakan proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya serta pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi contoh penting mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan BBM subsidi, khususnya yang diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah seperti nelayan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *